Text
Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi : dalam perkara tindak pidana korupsi pasca terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016
uku ini membahas mengenai beberapa hal berikut: Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan; Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilakukan oleh Korporasi; Kapan dan dalam hal bagaimana suatu Tindakan Pidana Korupsi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi; Hukum Acara Pidana yang mengatur Korporasi sebagai subjek Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi; Pihak yang menanggung pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi; Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Sanksi Pidana yang diancamkan;
| B000003361 | 345 KRI s1 | My Library (300) | Tersedia |
| B000003362 | 345 KRI s2 | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain